KUMPULAN MAKALAH

Aggrete Demand and Agregate supply

Posted by Alexa On 26 Maret 2012 0 komentar
merupakan  Apakah yang dimaksud dengan ‘’analisis AD-AS’’? kata AD merupakan singkatan dari Aggrete Demand atau permintaan agregat, dan kata adalah ringkasan dari Agregate supply istilah atau penawaran agregat .
Dalam analisa  AD-AS  istilah penawaran agregat mempunyai pengertian yang sediki berbeda. Pertama , dalam anlisa AD-AS penawaran agregat diartikan sebagai penawaran  barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahan-perusahan dalam suatu Negara.Berarti penawaran agregat sama dengan barang dan jasa yang ditawarkan (diproduksi) perusahaan- perusahaan, bersumber dari ciri pokok konsep tersebut. Dalam analisa AD-AS ciri agregat di kaitkan dengan tingkat harga. Kurva AS menerangkankan tentang pendapatan nasional yang akan diwujudkan perusahaan-perusahaanpada berbagai tingkat harga.
      Istilah permintaan agergat merupakan konsep yang baru. Permintaan agregat dapat didefinisikan sebagai tingkat pengeluaran yang akan dilakukan dalam ekonomi pada tbebagai tingkat harga. Dengan demikian arti ‘’ permintaan agregat’’ adalah sangat berbeda dengan ‘’pengeluaran agregat’’. Daripada analisis dalam bab-bab yang lalu dapat di simpulkan bahwa  pengeluaran agregat menggambarkan tentang hubungan yang akan dilakukan dalam perekonomian dengan pendapatan nasional. Dalam hubungan tersebut dimisalkan harga-harga tidak mengalami perubahan.
          Dari sifat-sifat permintaan agregat  (AD) dan penawaran agregat (AS) seperti yang diterangakan di atas dapat di simpulkan bahwa analisa AD-AS merupakan analisis keseimbangan ekonomi Negara dalam keadaan harga yang mengalami perubahan. Analisis tersebut bertujuan untuk melengkapi analisis penawaran agregat-pengeluaran agregat (Y= AE) yang diterangakan dalam Bab tiga hingga Bab enam.
          Dalam bab ini akan diterangakan aspek- aspek utama dari anlisa AD-AS. untuk tujuan tersebut akan diuraikan tiga aspek berikut . Pertama sekali akan diterangkan perkembangan pemikiran dalam analisis makroekonomi yang menyebabkan perkembangan analisa AD-AS. yang kedua , akan diterangkan hal-hal berikut : cara mewujudkan kurva AD . perubahan kurva AD, cirri- cirri kurva AD dan ciri- cirri kurva AS. Aspek terakhir yang akan diterangkan adalah penentuan keseimbangan AD-AS dan perubahan-perubahannya. Analisa keseimbangan ini akan dilengkapi dengan  contoh angka.



»»  READMORE...

KETEGASAN SYARIAT ISLAM DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI

Posted by Alexa On 27 Juni 2011 1 komentar

Koruptor yang telah merugikan ekonomi Indonesia
Di Indonesia, korupsi agaknya telah menjadi persoalan yang amat kronis. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat. Hasil riset yang dilakukan oleh berbagai lembaga, juga menunjukkan bahwa tingkat korupsi di negeri yang penduduknya mayoritas muslim ini termasuk yang paling tinggi di dunia.
Korupsi yang selama ini berjalan memiliki metode yang jelas, yaitu buat pendapatan sekecil mungkin dan buat pengeluaran sebesar mungkin. Bentuknya beraneka ragam, pelakunya pun bermacam-macam. Ada korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijakan. Misalnya, mereka menentukan dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau memang perlu tapi di tempat lain, menentukan kepada siapa proyek harus jatuh, menentukan jenis investasi pada perusahaan hampir bangkrut milik pejabat, dan mengharuskan BUMN bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor ekonomis. Korupsi juga dilakukan pada pengelolaan uang negara seperti uang yang belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito, bunganya mereka ambil, bahkan seringkali mereka mendapat premi dari bank; BUMN pengelola uang pensiunan atau asuransi menginvestasikan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,atau bahkan di perusahaannya pribadi. Korupsi juga kerap terjadi pada pengadaan dalam bentuk membeli barang yang sebenarnya tidak perlu untuk memperoleh komisi, membeli dengan harga lebih tinggi dengan cara mengatur tender, membeli barang dengan kualitas dan harga tertentu tetapi barang yang diterima kualitasnya lebih rendah, selisih harganya masuk ke saku pejabat, atau barang dan jasa yang dibeli tidak diterima seluruhnya, sebagiannya digunakan oleh pejabat. Begitu pula korupsi terjadi pada penjualan barang dan jasa, pengeluaran, dan penerimaan. Walhasil, korupsi di Indonesia telah menggurita. Wajar selama kurun lima tahun terakhir, Indonesia menduduki tidak kurang dari peringkat kelima negara terkorup.
Korupsi tentu saja sangat merugikan keuangan negara. Di samping itu, korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi, juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara menjadi tidak optimal. Korupsi juga makin menambah kesenjangan akibat memburuknya distribusi kekayaan. Bila sekarang kesenjangan kaya dan miskin sudah demikian menganga, maka korupsi makin melebarkan kesenjangan itu karena uang terdistribusi secara tidak sehat (tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi sebagaimana mestinya). Koruptor makin kaya, rakyat yang miskin makin miskin. Akibat lainnya, karena uang gampang diperoleh, sikap konsumtif jadi terangsang. Tidak ada dorongan ke pola produktif, sehingga timbul inefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi.
Pengusutan Korupsi, Suatu Kewajiban
Korupsi adalah suatu jenis perampasan terhadap harta kekayaan rakyat dan negara dengan cara memanfaatkan jabatan demi memperkaya diri. Dibantah atau tidak, korupsi memang dirasakan keberadaannya oleh masyarakat. Ibarat penyakit, korupsi dikatakan telah menyebar luas ke seantero negeri. Terlepas dari itu semua, korupsi apa pun jenisnya merupakan perbuatan yang haram. Nabi saw. menegaskan: “Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim). Adanya kata-kata laisa minna, bukan dari golongan kami, menunjukkan keharaman seluruh bentuk perampasan termasuk korupsi.
Lebih jauh lagi, Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari ‘Addiy bin ‘Umairah al-Kindy yang bunyinya, “Hai kaum muslim, siapa saja di antara kalian yang melakukan pekerjaan untuk kami (menjadi pejabat/pegawai negara), kemudian ia menyembunyikan sesuatu terhadap kami walaupun sekecil jarum, berarti ia telah berbuat curang. Lalu, kecurangannya itu akan ia bawa pada hari kiamat nanti… . Siapa yang kami beri tugas hendaknya ia menyampaikan hasilnya, sedikit atau banyak. Apa yang diberikan kepadanya dari hasil itu hendaknya ia terima, dan apa yang tidak diberikan janganlah diambil.” Sabdanya lagi, “Siapa saja yang mengambil harta saudaranya (tanpa izin) dengan tangan kanannya (kekuasaan), ia akan dimasukkan ke dalam neraka, dan diharamkan masuk surga.” Seorang sahabat bertanya,“Wahai Rasul, bagaimana kalau hanya sedikit saja?’ Rasulullah saw. menjawab, “Walaupun sekecil kayu siwak” (HR Muslim, an-Nasai, dan Imam Malik dalam al-Muwwatha).
Dilihat dari aspek keharamannya, jelas perkara haram tersebut harus dihilangkan, baik ada yang menuntutnya ataupun tidak. Demikian pula kasus korupsi, tanpa ada tuntutan dari rakyat pun sudah merupakan kewajiban pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadilinya.
Apalagi, ditinjau dari sisi lain, korupsi ini menyangkut perampasan terhadap milik rakyat dan negara. Padahal, yang namanya pemimpin merupakan “pengembala” rakyatnya. Kata Nabi saw., “Sesungguhnya pemimpin itu (imam) adalah pengembala, dan ia pasti dimintai pertanggungjawabannya tentang apa yang digembalakan itu.” Bila ditafakuri karakter pengembala, maka akan tampak bahwa sang pengembala ia akan mencari makanan untuk gembalaannya, bila sakit diobati, ada nyamuk dibuatkan api unggun, dan bila tubuhnya kotor dimandikan di sungai. Artinya, hal-hal yang merupakan kebutuhannya dipenuhi dan hal-hal yang membahayakannya dicegah dan dilawan. Realitanya, harta yang dikorupsi merupakan harta rakyat dan negara. Bila dibiarkan, rakyatlah yang akan mendapatkan kerugian finansial. Yang semestinya rakyat yang menikmati, gara-gara korupsi rakyat menjadi setengah mati. Seorang pemimpin sejati, pasti tidak akan membiarkan kondisi seperti ini. Bila tidak, ia telah berkhianat terhadap akad sebelum ia menjadi pemimpin. Padahal, Allah Swt. di dalam terjemahan surat al-Maa-idah (5): 1 menyatakan, “Hai orang-orang yang beriman tepatilah akad-akadmu … .”
Ada suatu teladan dari Umar bin Khaththab. Di dalam kitab Thabaqat, Ibnu Sa’ad mengetengahkan kesaksian asy-Syi’bi yang mengatakan, “Setiap mengangkat pemimpin, Khalifah Umar selalu mencatat kekayaan orang tersebut. Selaain itu, bila meragukan kekayaan seorang penguasa atau pejabat, ia tidak segan-segan menyita jumlah kelebihan dari kekayaan yang layak baginya, yaang sesuai dengan gajinya.” Tampak jelas bahwa sikap Umar bin Khaththab progresif dalam mengusut kasus korupsi. Beliau tidak menunggu terlebih dahulu tuntutan dari rakyat. Selain itu, sederhana sekali rumus yang diberikan beliau. Bila kekayaan yang ada sekarang tidak mungkin diperoleh dengan gaji yang didapatkan selama sekian lama menjabat, pasti kelebihan kekayaannya tersebut hasil korupsi. Jelaslah, diperlukan sikap tegas dan serius dari pemerintah untuk mengusut, menyelidiki, dan mengadili orang yang diduga melakukan korupsi karena ini merupakan kewajibannya.
Pemberantasan Korupsi Perspektif Syariat Islam
Sesungguhnya terdapat niat cukup besar untuk mengatasi korupsi. Bahkan, telah dibuat satu tap MPR khusus tentang pemberantasan KKN, tapi mengapa tidak kunjung berhasil? Tampak nyata bahwa penanganan korupsi tidak dilakukan secara komprehensif, sebagaimana ditunjukkan oleh syariat Islam berikut:
Ø  Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu sulit berjalan dengan baik bila gaji tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukup nafkah keluarga. Agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak. Berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan hidup aparat pemerintah, Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Ø  Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah. Tentang suap Rasulullah berkata, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap” (HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur” (HR Imam Ahmad). Suap dan hadiah akan berpengaruh buruk pada mental aparat pemerintah. Aparat bekerja tidak sebagaimana mestinya. Di bidang peradilan, hukum ditegakkan secara tidak adil atau cenderung memenangkan pihak yang mampu memberikan hadiah atau suap.


Ø  Ketiga, perhitungan kekayaan. Setelah adanya sikap tegas dan serius, penghitungan harta mereka yang diduga terlibat korupsi merupakan langkah berikutnya. Menurut kesaksian anaknya, yakni Abdullah bin Umar, Khalifah Umar pernah mengalkulasi harta kepala daerah Sa’ad bin Abi Waqash (Lihat Tarikhul Khulafa). Putranya ini juga tidak luput kena gebrakan bapaknya. Ketika Umar melihat seekor unta gemuk milik anaknya di pasar, beliau menyitanya. Kenapa? Umar tahu sendiri, unta anaknya itu gemuk karena digembalakan bersama-sama unta-unta milik Baitul Mal di padang gembalaan terbaik. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” (lihat Syahidul Aikral). Bahkan, Umar pun tidak menyepelekan penggelapan meski sekedar pelana unta (Lihat Kitabul Amwal).
Apa yang dilakukan Umar merupakan contoh baik bagaimana harta para pejabat dihitung, apalagi mereka yang disinyalir terlibat korupsi. Seluruh yayasan, perusahaan-perusahaan, ataupun uang yang disimpan di bank-bank dalam dan luar negeri semuanya diusut. Kalau perlu dibuat tim khusus yang independen untuk melakukannya, seperti halnya Muhammad bin Maslamah pernah diberi tugas khusus oleh Umar untuk hal tersebut. Baru setelah itu, dibuktikan lewat pengadilan.
Di dalam buku Ahkamul Bayyinat, Syekh Taqiyyuddin menyatakan bahwa pembuktian itu bisa berupa pengakuan dari si pelaku, sumpah, kesaksian, dan dokumentasi tertulis. Kaitannya dengan dokumentasi tertulis ini Allah Swt. menegaskan di dalam al-Quran, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Hendaklah penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya…” (QS al-Baqarah [2]: 282). Bila dicermati, penulisan dokumen ini sebenarnya merupakan bukti tentang siapa yang berhak dan apa yang terjadi. Oleh karena kata “maka tuliskanlah (faktubuh)” dalam ayat tersebut umum, maka mencakup semua muamalah dan semua dokumen termasuk perjanjian, katabelece, keputusan pemerintah yang dibuatnya, dan lain-lain.
Di samping itu, pembuktian pun dilakukan dengan pembuktian terbalik. Bila semua bukti yang diajukan tidak diterima oleh terdakwa, maka terdakwa itu harus membuktikan dari mana harta itu diperoleh dan harus pula menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil korupsi. Hal ini bisa dilihat dari apa yang dicontohkan oleh Umar bin Khaththab. Ketika Umar menyita separuh kekayaan Abu Bakrah, orang itu berkilah, “ Aku tidak bekerja padamu “. Jawab Khalifah, “Benar, tapi saudaramu yang pejabat Baitul Mal dan bagi hasil tanah di Ubullah meminjamkan harta Baitul Mal padamu untuk modal bisnis !” Setelah itu, Abu Bakrah tidak dapat membuktikan bahwa dakwaan Umar tersebut salah. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa hartanya itu bukan hasil nepotisme. Akhirnya, Umar pun tetap pada putusannya (Lihat Syahidul Aikral). Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang. Tapi anehnya cara ini ditentang untuk dimasukkan dalam perundang-undangan.
Ø  Keempat, teladan pemimpin. Khalifah Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik Baitul Mal Negara. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Demi menjaga agar tidak mencium bau secara tidak hak, Khalifah Umar bin Abdul Azis sampai menutup hidungnya saat membagi minyak kesturi kepada rakyat. Dengan teladan pemimpin, tindak penyimpangan akan mudah terdeteksi sedari dini. Penyidikan dan penyelidikan tindak korupsi pun tidak sulit dilakukan. Tapi bagaimana bila justru korupsi dilakukan oleh para pemimpin? Semua upaya apa pun menjadi tidak ada artinya sama sekali.

Ø  Kelima, hukuman setimpal. Pada galibnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakaan dirinya. Hukuman dalam Islam memang berfungsi sebagai zawajir (pencegah). Artinya, dengan hukuman setimpal atas koruptor, diharapkan orang akan berpikir sekian kali untuk melakukan kejahatan itu. Dalam Islam, tindak korupsi bukanlah seperti pencurian biasa yang pelakunya dipotong tangannya. “Perampas, koruptor, dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan” (HR Ahmad, Ashabus Sunan, dan Ibnu Hibban). Akan tetapi, termasuk jarîmah (kejahatan) yang akan terkenai ta’zir. Bentuknya bisa berupa hukuman tasyh’ir (berupa pewartaan atas diri koruptor – dulu diarak keliling kota, sekarang bisa lewat media massa). Berkaitan dengan hal ini, Zaid bin Khalid al-Juhaini meriwayatkan Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat untuk menshalati seorang rekan mereka yang gugur dalam pertempuran Hunain. Mereka, para sahabat, tentu saja heran, karena seharusnya seorang yang syahid tidak disembahyangi. Rasul kemudian menjelaskan, “Sahabatmu ini telah berbuat curang di jalan Allah.” Ketika Zaid membongkar perbekalan almarhum, ia menemukan ghanimah beberapa permata milik kaum yahudi seharga hampir 2 dirham (lihat al- Muwwatha ). Atau, bisa juga sampai hukuman kurungan. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nidzamul ‘Uqubat fil Islam (hlm. 190), hukuman kurungan koruptor mulai 6 bulan sampai 5 tahun. Namun, masih dipertimbangkan banyaknya uang yang dikorup. Bila mencapai jumlah yang membahayakan ekonomi negara, koruptor dapat dijatuhi hukuman mati.

Ø  Keenam, kekayaan keluarga pejabat yang diperoleh melalui penyalahgunaan kekuasaan diputihkan oleh kepala negara (Khalifah) yang baru. Caranya, kepala negara menghitung kekayaan para pejabat lama lalu dibandingkan dengan harta yang mungkin diperolehnya secara resmi. Bila dapat dibuktikan dan ternyata terdapat kenaikan yang tidak wajar, seperti dilakukan Umar, kepala negara memerintahkan agar menyerahkan semua kelebihan itu kepada yang berhak menerimanya. Bila harta kekayaan itu diketahui siapa pemiliknya yang sah, maka harta tersebut–katakanlah tanah–dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, apabila tidak jelas siapa pemiliknya yang sah, harta itu dikembalikan kepada kas negara (Baitul Mal). Namun, bila sulit dibuktikan, seperti disebut di dalam buku Tarikhul Khulafa, Khalifah Umar bin Khaththab membagi dua kekayaan mereka bila terdapat kelebihan dari jumlah semula, yang separuh diambil untuk diserahkan ke Baitul Mal dan separuh lagi diberikan kepada mereka.


Ø  Ketujuh, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Adapun masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, Khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”. Dengan pengawasan masyarakat, korupsi menjadi sangat sulit dilakukan. Bila ditambah dengan teladan pemimpin, hukuman yang setimpal, larangan pemberian suap dan hadiah, serta dengan pembuktian terbalik dan gaji yang mencukupi, insya Allah korupsi dapat diatasi dengan tuntas.
Inilah pentingnya seruan penerapan syariat Islam guna menyelesaikan segenap problem yang dihadapi negeri ini, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, selamatkan Indonesia dari keserakahan para koruptor.
»»  READMORE...

Perbedaan Dan Persamaan TIKUS vs KORUPTOR UANG NEGARA

Posted by Alexa On 0 komentar

Perbedaan Dan Persamaan TIKUS vs KORUPTOR UANG NEGARA

Denger Kata Tikus pasti yang ada dipikiran kita adalah kata Jijik, Jorok, Serakah, Penyakitan, memang semua itu benar padahal tahukan sesungguhnya tikus diciptakan Tuhan untuk menjadi penyeimbang alam di muka bumi ini...untuk terlibat dalam suatu rantai makanan....

Ngomong soal tikus, negara kita juga banyak dengan gambar tikus yang banyak di tayangkan di media baik cetak, tv hingga internet....Yaitu LAMBANG SESEORANG/SEKELOMPOK KORUPTOR UANG NEGARA


* PERSAMAAN TIKUS vs KORUPTOR UANG NEGARA

1. Sama-sama mencari makan
2. Sama-sama suka mencuri
3. sama-sama Rakus


* PERBEDAAN TIKUS vs KORUPTOR UANG NEGARA

1. Tikus mencuri untuk berbagi dengan rakyat lainya, Koruptor untuk diri sendiri dan kelompok
2. Tikus tidak punya kecerdasan, Koruptor orang pintar
3. Tikus tidak TAHU Dosa, Koruptor tidak TAKUT Dosa
4. Tikus tidak menipu, Koruptor Penipu
5. Tikus mencuri di satu tempat, Koruptor mencuri di berbagai tempat dan dimensi
6. Tikus mengakibatkan penyakit Typus, Koruptor Menyebabkan kerugian Negara, Membunuh Si Miskin
7. Tikus tidak TAHU aturan, Koruptor MELANGGAR aturan

dan masih banya lagi lainya..........

dari hasil perbandingan diatas Silahkan ditentukan senidiri, siapa yang lebih baik??? Setujukah Tikus=Koruptor...????

»»  READMORE...

DAMPAK KORUPSI TERHADAP EKSISTENSI NEGARA

Posted by Alexa On 0 komentar
DAMPAK KORUPSI
TERHADAP EKSISTENSI NEGARA


1. Lesunya Perekonomian

Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing

2. Meningkatnya Kemiskinan

Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)


Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
Tingginya angka kriminalitas (lanjutan) Idealnya, angka kejahatan akan berkurang jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterence). Kondisi ini hanya terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan kesejahteraan masyarakat sudah memadahi (sufficient). Soerjono Soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum di suatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Kesejahteraan yang memadahi mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh karena kesulitan ekonomi.

3. Demoralisasi

Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak mebantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.

4. Kehancuran birokrasi

Kehancuranbirokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidakefisienan yang menyeluruh de dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
Kehancuran birokrasi (lanjutan) Menurut Indria Samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer Indonesia: Secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang kebutuhan angkatan bersenjata sangat terbatas, padahal pada kenyataannya, TNI memiliki sumber dana lain di luar APBN. Perilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan. Orientasi komersial pada sebagian perwira militer pada gilirannya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memiliki kesempatan yang sama. Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmatan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata maupun atas nama pribadi.

5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan

Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.


Sudah 9 Anggota DPR Terjerat Korupsi, Siapa Menyusul?  (Tempointeraktif.com, Rabu, 04 Maret 2009) : Sudah 9 Anggota DPR Terjerat Korupsi, Siapa Menyusul?  (Tempointeraktif.com, Rabu, 04 Maret 2009) Dalam catatan Tempo, anggota Dewan di Senayan yang sebelumnya dijerat korupsi sebagai berikut: Al Amin Nasution. Anggota Fraksi partai Persatuan Pembangunan inidijerat kasus suap alih fungsi hitan di Bintan, Sumatera. Ia dihukum 8 tahun penjara Yusuf Emir Faisal, anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dijerat perkara suap alih fungsi hutan di Bintan, Sumatera. Sarjan Taher, anggota Fraksi Demokrat  yang terjerat tindak pidana korupsi dalam proses pelepasan hutan lindung Tanjung Air Telang. Rencananya, alih fungsi itu akan dijadikan pelabuhan Tanjung Api-api. Anggota Komisi Kehutanan DPR ini dihukum 4,5 tahun dan dijebloskan ke penjara Cipinang, Jakarta. Saleh Djasit, anggota Fraksi partai Golkar yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam  kebakaran. Bulyan Royan, anggota Dewan asal Partai Bintang Reformasi terjerat kasus suap Departemen Perhubungan. Noor Adnan Razak, anggota Fraksi Amanat Nasional  terjerat kasus suap proyek Bapeten. Antony Zeidra Abidin, anggota Fraksi Partai Golkar terjerat skandal korupsi Bank Indonesia. Hamka Yamdu, anggota Fraksi Partai Golkar  terjerat skandal korupsi Bank Indonesia. Abdul Hadi  Jamal, anggota Fraksi Amanat Nasional terjerat kasus suap proyek pelabuhan dan bandara kawasan Indonesia Timur. .............. (Siapa lagi yang mau menyusul ??? ) ?

Slide 11 : Al Amin Nasution Yusuf Emir Faisal Sarjan Taher Saleh Djasit Bulyan Royan Antony Zeidra Abidin Abdul Hadi  Jamal Hamka Yamdu Noor Adnan Razak Anggota DPR yang Terkait Kasus Korupsi
            Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan (Lanjutan) Dampak Korupsi yang Menghambat Jalannya Pemerintahan : Korupsi menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi, seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit and proper test dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat negara melakukan pemerataan akses dan aset. Korupsi memperlemah peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.


6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi

Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi : Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.

Slide 14 : “Korupsi Memperlemah Demokrasi…


” Kesimpulan :

Penutup : Penutup Korupsi umumnya terjadi dinegara berkembang dan merupakan faktor penghambat utama pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan pertumbuhan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan ancaman eksistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan status quo mereka dengan cara apapun. Oleh karena itu korupsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi…bukan dilestarikan karena korupsi bukanlah budaya.

»»  READMORE...

Asal Usul Bank

Posted by Alexa On 4 Mei 2011 0 komentar
ASAL USUL BANK
beberapa kalimat berikut, yang ingin saya sampaikan pengertian lembaga bank sentral, bagaimana sejarahnya, perkembangannya dari suatu lembaga yang sederhana hingga menjadi lembaga bank sentral seperti yang kita kenal saat ini......

Awal Sebuah Bank

Kegiatan perbankan telah ada sejak zaman Babylonia, Yunani dan Romawi. Mulanya kegiatan perbankan terbatas pada tukar menukar uang, lalu menabung, dan melakukan simpan pinjam dengan imbalan bunga.
Pada zaman Babylonia, kurang lebih 2000 SM, Temples of Babylon begitulah nama bank pada masa itu. Kegiatan utama bank itu adalah transaksi peminjaman emas dan perak pada kalangan pedagang yang membutuhkan dengan memungut biaya tertentu. Pada 500 SM kegiatan perbankan telah berkembang, tidak mengherankan jika pada zaman Romawi kegiatan perbankan telah meliputi praktek tukar menukar uang, menerima deposito, memberi kredit dan transfer dana. Tentunya semuanya dilakukan dengan cara yang sangat sederhana.
Era perbankan modern dimulai pada abad 15-16. Mulanya pada awal abad itu di Inggris, Belanda dan Belgia muncullah Goldsmith’s Note atau Surat Tukang Emas. Para tukang emas masa itu bersedia menerima uang logam (emas dan perak) untuk disimpan, dan tanda bukti penyimpanan emas ini berlaku sebagai surat deposito yang disebut Goldsmith’s Note.
Dalam perkembangannya surat tukang emas itu digunakan sebagai alat pembayaran. Bahkan tanpa jaminan cadangan emas atau perak sekalipun, surat semacam Goldsmith’s Note diterima sebagai alat pembayaran, tentunya dengan dukungan dan jaminan dari pihak Raja, pengusaha dan otoritas lainnya yang dipercaya pada saat itu. Inilah cikal bakal uang kertas yang diedarkan perbankan pada masa itu. Lembaga perbankan modern baru muncul di Barcelona (1401), Genoa (1404), Venesia (1587) dan Milan (1593) menyusul kemudian Amsterdam (1609) dan Hamburg (1619).


Awal Bank Sentral

Lembaga bank sentral dalam pengertian modern, mula-mula berkembang di negara-negara industri maju, khususnya Eropa dan Amerika Utara. Awalnya bank sentral itu adalah lembaga perbankan milik swasta (bukan milik negara atau kerajaan) yang terutama melayani kebutuhan kredit perdagangan dan pinjaman kepada pemerintah. Maka sebelum berkembang sebagai bank sentral, bank-bank tersebut biasanya telah menjadi “bank sirkulasi”, yang mengatur peredaran uang, atau menjadi “bank nasional”, karena ditunjuk oleh negara untuk menjaga stabilitas mata uangnya, yaitu menjaga nilai uang kertas agar tetap seimbang terhadap nilai emas atau perak atau keduanya.
Bank of England adalah bank senral tertua di dunia. Mulanya bank itu didirikan pada 1694 sebagai bank swasta biasa lalu berkembang dan secara formal bertindak sebagai bank sirkulasi. Pada saat itu bank ditunjuk untuk memberi uang muka kepada pemerintah dengan imbalan hak menerbitkan uang kertas bank melalui undang-undang. Lalu 79 tahun kemudian, tepatnya pada 1773 setelah melakukan reorganisasi Bank of England menjadi the bankers bank. Dan 81 tahun kemudian, tepatnya 1854 Bank of England telah melaksanakan kegiatan kliring (transaksi pertukaran warkat) antar bank. Hingga 1946, Bank of England masih dimilki oleh swasta dan masih menjalankan kegiatan komersial, layaknya bank umum lainnya, sebelum sepenuhnya berperan sebagai Bank Sentral.
Riksbank di Swedia didirikan pada 1656 juga sebagai bank swasta. Lalu 12 tahun kemudian Riksbank mengalami reorganisasi menjadi bank negara pada 1668 dan pada 1809 bank tersebut diberi hak pemerintah untuk menerbitkan uang kertas. Monopoli itu hilang atau berkurang, karena sejak 1830 pemerintah juga memperbolehkan bank-bank lain menerbitkan uang ketas bank. Tapi pada 1897 hak tunggal untuk menerbitkan uang kertas di Swedia.
Nederlandsche Bank di Belanda didirikan pada 1814 dengan Surat Keputusan Raja menggantikan Bank of Amsterdam yang entah karena suatu apa tidak memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Nederlandsche Bank adalah bank yang didirikan oleh modal swasta tapi diberi hak monopoli mengedarkan uang kertas bank dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Oleh karena itu Presiden dan Sekretaris Bank ditunjuk oleh pemerintah, sementara anggota Direksi Bank dipilih oleh rapat pemegang saham.
National Bank of Austria didirikan pada tahun 1817 guna memulihkan situasi keuangan yang menjadi kacau akibat merosotnya nilai uang pemerintah yang telah diterbitkan terlalu besar. Guna mengatasi depresiasi mata uang tersebut, National Bank of Austria diberikan previlese untuk menerbitkan uang kertasnya sendiri menggantikan uang kertas pemerintah. Proses penggantian uang kertas ini berlangsung hingga tahun 1847, namun dengan pecahnya perang dan gejolak sosial di negeri itu, pemerintah kembali mengelurakan uang kertas dan National Bank of Austria dipaksa memberikan berbagai hutang kepada pemerintah dari tahun 1847-1878. Untuk mengatasi proses depresiasi yang semakin menggawat itu dibentuklah Bank of Austria-Hungary pada tahun 1878 guna menarik uang kertas pemerintah dan menggantikannya dengan uang kertas bank atas dasar sistem moneter yang sehat.
National Bank of Kopenhagen yang kini dikenal sebagai National Bank of Denmark adalah sebuah bank dengan modal swasta yang didirikan pada tahun 1817, menggantikan Riksbank, sebuah bank pemerintah yang didirikan pada tahun 1813. National Bank of Denmark juga diberi tugas menggantikan uang kertas pemerintah yang mengalami kemerosotan nilai akibat terlalu banyak diterbitkan. Atas dasar itu maka National Bank of Denmark diberi hak monopoli untuk menerbitkan uang kertas bank agar mampu menciptakan dan memelihara stabilitas moneter.
Bank of Japan didirikan pada tahun 1828 diberi tugas untuk memulihkan kekacauan yang disebabkan oleh terlalu banyaknya jumlah uang kertas yang diterbitkan oleh berbagai bank di negeri itu. Guna mengatasi hal itu Bank of Japan diberi hak monopoli dalam penerbitan uang kertas bank menggantikan yang lama dalam jangka waktu tertentu. Bank of Japan adalah sebuah joint-stock company (bentuk perusahaan yang modalnya dibagi menjadi unit-unit guna memberi peluang kepada beberapa investror untuk menyumbangkan modalnya dalam jumlah yang berbeda-beda). Manajemen Bank of Japan terdiri dari Gubernur, Deputi Gubernur dan beberapa Direktur yang kesemuanya ditunjuk oleh pemerintah.
Federal Reserve System lebih sering disebut dengan Fed adalah bank sentral untuk Amerika Serikat yang baru dibentuk pada awal abad 20, tepatnya pada tahun 1913. Sebenarnya sebelum Fed telah ada lembaga yang dalam beberapa hal menyerupai bank sentral, yaitu First Bank of The United States (1792-1812) dan Second Bank of The United States (1816-1830). Karena kegagalan dalam mengusahakan pembaruan piagam terhadap Second Bank, perkembangan perbanksentralan di Amerika Serikat terputus selama hampir 80 tahun.
Bank ini lahir dalam suasana kepanikan keuangan yang terjadi menjelang dan di awal abad 20 ketika para penyimpan atau depositor secara besar-besaran menarik dana simpanan mereka dari bank-bank. Wacana perlunya suatu bank sentral untuk Amerika Serikat terus bergulir sepanjang peruiode itu, hingga kemudian pada 1907 tercapai kesepakatan akan dibentuknya suatu bank sentral. Maka dari itu Fed yang terbentuk kemudian adalah bank sentral yang dibentuk berdasarkan aspirasi bank-bank komersial.
Struktur Fed ini sebagai bank sentral negara federal cukup rumit. Pada saat lahir Fed terdiri dari jaringan 12 bank regional plus badan koordinasi sentral yang berdomisili di Washington DC. Struktur semacam itu tadinya dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan sentralisasi. Dalam prakteknya kantor pusat Fed ternyata memiliki kekuasaan yang sangat besar. Kekuasaan itu dijalankan oleh Dewan Direktur dan rapat pleno yang dilakukan secara bulanan dan dihadiri oleh 12 Presiden Federal Reserve System guna membahas kebijakan moneter.


Pengertian Bank Sentral

Berdasarkan contoh kilasan sejarah bank-bank sentral dunia tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian kebanksentralan itu relatif baru dan konsep tersebut belum digunakan secara luas dalam pengertian pra abad 20. Istilah sentral dalam kata “bank sentral” membawa pengertian bahwa bank tersebut mengemban misi khusus yang bersifat memenuhi kepentingan umum (public purpose), yaitu dalam menjalankan fungsinya, bank sentral tidak melakukan transaksi terutama mencari keuntungan, tetapi bank sentral mempunyai tugas untuk mempengaruhi pasar uang dan memberi efek pada struktur perbankan pada umumnya.
  • Maka suatu bank dapat dikatakan sebagai bank sentral, jika mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
    bertindak sebagai bankir bagi bank-bank (the bankers bank) sehingga nasabahnya praktis hanya pemerintah dan bank-bank, bukan individu atau kelompok diluar dua kategori tersebut.
  • bertindak sebagai sumber pinjaman terakhir bagi bank-bank (lender of the last resort)

Selain dua ciri tersebut di atas ada fungsi bank sentral yang paling purba adalah sebagai pencetak dan pengedar uang kertas dengan hak monopoli dari pemerintah, artinya bank itu bertindak sebagai bank sirkulasi (the bank of issue). Perlu diketahui bahwa tidak semua bank sirkulasi adalah bank sentral, tapi umumnya setiap bank sentral di suatu negara juga bertindak sebagai bank sirkualsi. Bank Indonesia

contohnya.......

Pengertian yang lebih esensial tentang bank sentral adalah bahwa fungsi yang sebenarnya dari bank sentral adalah “memelihara stabilitas moneter yang baku” yang menyangkut kontrol terhadap peredaran moneter”. Dalam statua Bank for International Settlements (BIS) dirumuskan bahwa bank sentral adalah bank di suatu negeri yang diberi kepercayaan untuk mengemban kewajiban mengatur jumlah uang dan kredit di negeri tersebut.

»»  READMORE...

Permintaan Agregat dan Penawaran Agregat

Posted by Alexa On 0 komentar
          merupakan  Apakah yang dimaksud dengan ‘’analisis AD-AS’’? kata AD merupakan singkatan dari Aggrete Demand atau permintaan agregat, dan kata adalah ringkasan dari Agregate supply istilah atau penawaran agregat.
Dalam analisa  AD-AS  istilah penawaran agregat mempunyai pengertian yang sediki berbeda. Pertama , dalam anlisa AD-AS penawaran agregat diartikan sebagai penawaran  barang dan jasa yang dilakukan oleh perusahan-perusahan dalam suatu Negara.Berarti penawaran agregat sama dengan barang dan jasa yang ditawarkan (diproduksi) perusahaan- perusahaan, bersumber dari ciri pokok konsep tersebut. Dalam analisa AD-AS ciri agregat di kaitkan dengan tingkat harga. Kurva AS menerangkankan tentang pendapatan nasional yang akan diwujudkan perusahaan-perusahaanpada berbagai tingkat harga.
      Istilah permintaan agergat merupakan konsep yang baru. Permintaan agregat dapat didefinisikan sebagai tingkat pengeluaran yang akan dilakukan dalam ekonomi pada tbebagai tingkat harga. Dengan demikian arti ‘’ permintaan agregat’’ adalah sangat berbeda dengan ‘’pengeluaran agregat’’. Daripada analisis dalam bab-bab yang lalu dapat di simpulkan bahwa  pengeluaran agregat menggambarkan tentang hubungan yang akan dilakukan dalam perekonomian dengan pendapatan nasional. Dalam hubungan tersebut dimisalkan harga-harga tidak mengalami perubahan.
          Dari sifat-sifat permintaan agregat  (AD) dan penawaran agregat (AS) seperti yang diterangakan di atas dapat di simpulkan bahwa analisa AD-AS merupakan analisis keseimbangan ekonomi Negara dalam keadaan harga yang mengalami perubahan. Analisis tersebut bertujuan untuk melengkapi analisis penawaran agregat-pengeluaran agregat (Y= AE) yang diterangakan dalam Bab tiga hingga Bab enam.
          Dalam bab ini akan diterangakan aspek- aspek utama dari anlisa AD-AS. untuk tujuan tersebut akan diuraikan tiga aspek berikut . Pertama sekali akan diterangkan perkembangan pemikiran dalam analisis makroekonomi yang menyebabkan perkembangan analisa AD-AS. yang kedua , akan diterangkan hal-hal berikut : cara mewujudkan kurva AD . perubahan kurva AD, cirri- cirri kurva AD dan ciri- cirri kurva AS. Aspek terakhir yang akan diterangkan adalah penentuan keseimbangan AD-AS dan perubahan-perubahannya. Analisa keseimbangan ini akan dilengkapi dengan  contoh angka.

»»  READMORE...

Online 4 Jam Setelah Kuliah Hasilkan Jutaan Rupiah

Posted by Alexa On 0 komentar
“Banyak jalan menuju roma” itu istilah yang di pakai oleh orang orang yang berjuang dalam menhasilkan uang. Yah..uang adalah salah satu prioritas dalam hidup selain prioritas yang lain nya, karena tanpa uang maka tak ada arti hidup…he he he he siapa sich yang gak butuh uang hari gini…
Banyak jalan menuju roma, yah….sama banyak nya seperti jalan menghasilkan uang (Halal), misalnya bekerja jadi guru, dokter, buruh, supir dan lain lain. Namun semua jalan yang saya sebutkan di atas adalah jalan konvensional (tradisi lama
Emang ada jalan pintas nya?
Yups…sesuai judul di atas “online 4 jam setelah pulang kuliah hasilkan jutaan rupiah”
Hari gini siapa sich yang gak pernah online…pasti kita sering sekali online misalnya online Facebook, twitter,dan aneka jenis online lainnya, apalagi penjaga warnet (kayak saya)
he he he he he
Tapi yang saya bahas kali ini adalah bagaimana kita online 4 jam saja sehari, misalnya setelah pulang kerja atau pulang kuliah tapi kita bisa menghasilkan jutaan rupiah, artinya itu sebagai ladang pekerjaan kita yang baru, penghasilan tambahan kita (yang akan lebih besar dari penghasilan utama).
Bagaimana itu bisa???? Temukan jawaban nya di SEKOLAH ONLINE SAHABAT
Dalam sekolah ini kita akan di ajarkan proses dan tahap nya dari mulai nol hingga taraf master. Kita akan di ajar oleh master online yang telah berpenghasilan lebih dari 20 juta/bulan (Alumni Universitas Jambi)
SEKOLAH ONLINE SAHABAT ini di bagi dalam 3 kelas yaitu :
1.      

1.   KELAS BASIC


      Pertemuan 2x seminggu, 2 jam/pertemuan
      Biaya: Rp. 400.000/orang
    Pendaftaran Rp. 25.000/orang
Bonus: 1 domain gratis, hosting gratis 3 bulan, ebook per pertemuan, snack and gratis biaya online.

     Materi Kelas Basic
  • Pengenalan Blog
  • Instalasi Wordpress offline, online, ftp, fantastico
  • Pengenalan hosting
  • Pengenalan Dashboard WP
  • Bermain dengan Plugin
  • Bermain dengan Widget
  • Mengelola Theme
  • Membuat Post dan Page
  • Menjadikan blog sebagai media personal branding
  • Blog walking
  • dll. 
2. KELAS MIDDLE SKILL

550.000/bulan, 2x seminggu, 2 jam/pertemuan
Pendaftaran Rp. 25.000/orang
Bonus : 1 domain gratis, hosting gratis 3 bulan, ebook per pertemuan, snack and gratis biaya online, ebook bisnis online sederhana.

Materi Kelas Middle
  • Menjadikan blog sebagai toko online
  • Mengelola konten blog
  • Mendatangkan traffic
  • Teknik SEO
  • Kreasi Wordpress : toko online, ikln baris, web reseller, gallery photo
  • Monetizing blog
  • -dll
3. KELAS MASTER


1.000.000/bulan, 2x seminggu, 2,5 jam/pertemuan
Pendaftaran Rp. 25.000/orang
Bonus : Sumber bisnis online, dijamin langsung dapt $$, gagal uang kembali 50%

Materi Kelas Master

Belajar Adsense
  • Belajar Clickbank
  • Belajar Affiliate
  • Belajar Flipping Site, DLL

“Banyak Jalan Menuju Roma” siapa tau ini jalan anda menuju kesuksesan, satu moto yang selalu saya pegang…..pekerjaan online tak kalah kaya nya dengan pekerjaan offline.
Nb :
  • Kusus areal jambi
  • Tempat warnet sahabat, mendalo mas, jambi luar kota, kab, muaro jambi
  • Kusus buat mahasiswa atau siswa sekolah diskon 20%
  • Jika gagal uang kembali 50%
  • Cp 087793066896 atau kirim ke alexputra69@ymail.com atau bisa koment aja di blog ini

»»  READMORE...